Home » , » Skripsi Anak Angkat Yang Berstatus Anak Kandung Berdasarkan Akta Kelahiran Ditinjau dari Hukum Islam

Skripsi Anak Angkat Yang Berstatus Anak Kandung Berdasarkan Akta Kelahiran Ditinjau dari Hukum Islam

Written By Unknown on Sunday 3 February 2013 | 14:51

Bhinneka Ika Sakty (B111 08 815), Anak angkat yang berstatus anak kandung berdasarkan akta kelahiran ditinjau dari hukum Islam, dibimbing oleh M. Arfin Hamid, selaku Pembimbing I (satu) dan Achmad, selaku Pembimbing II (dua). Penulisan ini bertujuan 1) Untuk mengetahui dan menjelaskan penyebab anak angkat dapat berstatus anak kandung berdasarkan akta kelahiran, dan 2) Untuk mengetahui dan menjelaskan konsekuensi hukum anak angkat yang berstatus anak kandung berdasarkan akta kelahiran ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Makassar. Selain wawancara, yaitu mengumpulkan data secara langsung melalui tanya jawab berdasarkan daftar pertanyaan yang telah disiapkan dan melakukan wawancara secara tidak terstruktur untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan kepada para pakar, narasumber, ataupun pihak-pihak yang terkait, juga dilakukan teknik kepustakaan (library research), yaitu dengan jalan membaca literatur. Seperti buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan masalah yang dikaji. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah sebagai berikut: 1) Anak angkat dapat berstatus anak kandung berdasarkan akta kelahiran, disebabkan karena: a) Terjadinya pemalsuan terhadap persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran, dan b) Adanya kerjasama orang tua angkat dengan pihak yang terkait dalam pembuatan akta kelahiran, sehingga persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran tersebut, tidak perlu dilampirkan. Adapun yang menyebabkan orang tua angkat, membuatkan akta kelahiran yang berstatus anak kandung untuk anak angkat tersebut, adalah sebagai berikut: a) Proses pengangkatan anak melalui pengadilan, harus melalui prosedur yang begitu sulit, memerlukan waktu yang lama, dan biaya yang tidak murah; b) Orang tua angkat tidak ingin, anak angkat tersebut mengetahui siapa orang tua kandung sebenarnya atau nasab (keturunan) anak angkat tersebut, dan c) Adanya persetujuan dari orang tua kandung kepada orang tua angkat, agar anak kandung dia (orang tua kandung) dibuatkan akta kelahiran sebagai anak sah dari orang tua angkat tersebut. Serta 2) Anak angkat yang berstatus anak kandung berdasarkan akta kelahiran tidak mengakibatkan perubahan hubungan keturunan (nasab), meskipun pada akta kelahiran anak angkat tersebut berstatus anak kandung. Karena dalam Islam, akta kelahiran tidak dapat mengubah hubungan keturunan (nasab) anak angkat menjadi anak kandung. Dan meskipun anak angkat tersebut berstatus anak kandung berdasarkan akta kelahiran, anak angkat tersebut tidak bisa mendapatkan hak waris sesuai anak kandung. Selain itu, menurut hukum Islam, akta kelahiran memang penting tetapi tidak dapat menjadi bukti dalam pewarisan.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Fun Page

 
Support : Bisnis Online Mahasiswa | Muslim Yes | Download Skripsi
Copyright © 2013. Download Bank Skripsi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger