Home » , » Skripsi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Perkara No.77/PID.B/2010/PN.Medan)

Skripsi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Perkara No.77/PID.B/2010/PN.Medan)

Written By Unknown on Sunday 3 February 2013 | 21:02

Masalah korupsi di Indonesia Bukan lagi merupakan Masalah Baru dalam persoalan hukum dan ekonomi, perkembangannya pun terus meningkat dari tahun ke tahun kualitas tindak pidana korupsi yamg dilakukan semakin rapi dan sistematis dengan lingkup yang sudah memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, salah satunya di lingkungan pemerintahan ,salah satu kasus korupsi yang pernah menyeret petinggi badan pertanahan nasional (BPN) SUMUT ke meja hijau. Skripsi ini berjudul “ Kebijakan hukum Pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi”. Adapun rumusan permasalahannya yang akan dibahas didalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi dalam hukum pidana indonesia dan bagaimana kajian hukum pidana khususnya dalam hal kebijakan pemberantasannya terhadap kasus korupsi yang terjadi di badan pertanahan Nasional (BPN).metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan-perundang-undangan, dimana pengumpulan data dilakukan dengan Library research ( penelitian Kepustakaan ) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan ,buku-buku dan internet yang didnilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Hasil penelitian sebagai jawaban dari permasalahan diatas adalah,pertama Peraturan perundang-undangan mengenai korupsi di Indonesia selalu mengalami perkembangan, mulai dari Peraturan Penguasa Militer No: Prt/PM-06/1957 tanggal 9 april 1957, Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat nomor Prt/013/Peperpu/013/1958 Tentang Pengusutan ,Penuntutan dan pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana. Dan Pemilikan Harta Benda , Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.24 tahun 1960 tentang pengusutan ,penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi (LN 72 TAHUN 1960 ) , undang-undang no.3 tahun 1971) (LN 19 tahun 1961) dan yang terakhir Undang-undang no 31 tahun 1999 jo.Undang-UndangNo.20 tahun 2001. jika berbicara mengenai korupsi,maka kita harus mengerti bagaimana Faktor-Faktor Kebijakan Pertanggung jawabannya pada dasarnya Konsep kebijakan Pertanggungjawaban hukum pidana dalam tindak pidana korupsi dan hukum pidana umum adalah sama. Selanjutnya pada analisis kasus korupsi tersebut,terbukti bahwa majelis hakim memutuskan dakwaan primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 jo.UU no 20 tahun 2001jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo .pasal 65 ayat (1) KUHP kurang cermat.karena hasil Analisa kasus berdasarkan fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa dakwaan Primair memang tidak terbukti dan dakwaan subsidiair yang terbukti. Akan tetapi dalam Hal ini majelis Hakim kurang cermat dalam menganalisa mengenai perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2. Rangkuman dari semua pembahasan tersebut bahwa sebaiknya aparat penegak hukum sebaiknya lebih cermat lagi dalam memeriksa suatu perkara agar Proses Penjatuhan hukuman dapat dilaksanakan seadil-adilnya.


Link download
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Fun Page

 
Support : Bisnis Online Mahasiswa | Muslim Yes | Download Skripsi
Copyright © 2013. Download Bank Skripsi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger