Masalah korupsi di Indonesia Bukan lagi merupakan Masalah Baru dalam 
persoalan hukum dan ekonomi, perkembangannya pun terus meningkat dari 
tahun ke tahun kualitas tindak pidana korupsi yamg dilakukan semakin 
rapi dan sistematis dengan lingkup yang sudah memasuki seluruh aspek 
kehidupan masyarakat, salah satunya di lingkungan pemerintahan ,salah 
satu kasus korupsi yang pernah menyeret petinggi badan pertanahan 
nasional (BPN) SUMUT ke meja hijau. Skripsi ini berjudul “ Kebijakan 
hukum Pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi”.
	Adapun rumusan permasalahannya yang akan dibahas didalam skripsi ini 
adalah bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi dalam hukum pidana 
indonesia dan bagaimana kajian hukum pidana khususnya dalam hal 
kebijakan pemberantasannya terhadap kasus korupsi yang terjadi di badan 
pertanahan Nasional (BPN).metode penelitian yang digunakan dalam 
penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan 
pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analis terhadap 
permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu 
pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan-perundang-undangan,
 dimana pengumpulan data dilakukan dengan Library research ( penelitian 
Kepustakaan ) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari 
berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan ,buku-buku 
dan internet yang didnilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas
 dalam skripsi ini.
	Hasil penelitian sebagai jawaban dari permasalahan diatas 
adalah,pertama Peraturan perundang-undangan mengenai korupsi di 
Indonesia selalu mengalami perkembangan, mulai dari Peraturan Penguasa 
Militer No: Prt/PM-06/1957 tanggal 9 april 1957, Peraturan Penguasa 
Perang Pusat Angkatan Darat nomor Prt/013/Peperpu/013/1958 Tentang 
Pengusutan ,Penuntutan dan pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana. Dan 
Pemilikan Harta Benda , Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang 
No.24 tahun 1960 tentang pengusutan ,penuntutan dan pemeriksaan tindak 
pidana korupsi (LN 72 TAHUN 1960 ) , undang-undang no.3 tahun 1971) (LN 
19 tahun 1961) dan yang terakhir Undang-undang no 31 tahun 1999 
jo.Undang-UndangNo.20 tahun 2001.
jika berbicara mengenai korupsi,maka kita harus mengerti bagaimana 
Faktor-Faktor Kebijakan Pertanggung jawabannya pada dasarnya Konsep 
kebijakan Pertanggungjawaban hukum pidana dalam tindak pidana korupsi 
dan hukum pidana umum adalah sama.
Selanjutnya pada analisis kasus korupsi tersebut,terbukti bahwa majelis 
hakim memutuskan dakwaan primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 
no 31 tahun 1999 jo.UU no 20 tahun 2001jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo 
.pasal 65 ayat (1) KUHP kurang cermat.karena hasil Analisa kasus 
berdasarkan fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa dakwaan Primair 
memang tidak terbukti dan dakwaan subsidiair yang terbukti. Akan tetapi 
dalam Hal ini majelis Hakim kurang cermat dalam menganalisa mengenai 
perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2. 
Rangkuman dari semua pembahasan tersebut bahwa sebaiknya aparat penegak 
hukum sebaiknya lebih cermat lagi dalam memeriksa suatu perkara agar 
Proses Penjatuhan hukuman dapat dilaksanakan seadil-adilnya.
Link download
Link download















0 comments:
Post a Comment