Home » , » Skripsi Aspek Hukum Pidana Video Porno dari Perspektif UU NO.44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Skripsi Aspek Hukum Pidana Video Porno dari Perspektif UU NO.44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Written By Unknown on Sunday 3 February 2013 | 21:01

Judul skripsi ini adalah “aspek hukum pidana video mesum dikaitkan dengan pornografi dan upaya penanganannya.” Pornografi didalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, diartikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar. bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Sesuai dengan pasal 29 UU Pornografi, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Terjadinya kesalahan penafsiran norma dalam UU pornografi. Artinya, harus dilakukan proses pemilahan secara jelas, yang mana unsur utama dan mana unsur pendukung tindak pidana pornografi dalam kasus ketiga artis. Hal ini tergambar dalam upaya penanganan kasus dengan mengutamakan pengungkapan identitas pemeran video, dibanding pengungkapan pelaku penyebaran video. Sebagaimana maksud UU Pornografi yang bersifat empiris, seharusnya norma utama yang menjadi tugas dalam penanganan kasus ini adalah penyebaran video yang membuat tontonan pornografi dapat diakses oleh publik. Dengan demikian, maka jelaslah bahwa keputusan penetapan tersangka bagi keiga artis dengan menggunakan Pasal-pasal yang multitafsir, tentu saja merupakan kesimpulan hukum yang menimbulkan ketidakpastian. Artinya, terdapat definisi hukum yang absurd (kabur) yang tidak dapat dijadikan dasar utama dalam penetapan status tersangka Ariel. Alasan utama penetapan Ariel adalah jerata Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak. Perlindungan hukum anak akibat pornografi harus diupayakan dengan sungguhsungguh dan nyata, yaitu dengan membuat pengaturan dalam bentuk undang-undang seperti Undang-undang No. 44 Tahun 2008 dan upaya penegakkannya karena dampak negatif dari pornografi sangat luar biasa besarnya dan akan mempengaruhi moral bangsa dimasa-masa yang akan datang. UU pornografi sudah menjadi norma hokum tertulis, yang berlaku di Negara kita. Dengan demikian bagian penjelasan dalam UU tersebut, tidak boleh dikesampingkan begitu saja. Norma utama dan penjelasan dalam UU ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Memisahkannya, berarti sebuah kenaifan dalam memaknai sifat hukum tertulis kita.


Link download 
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Fun Page

 
Support : Bisnis Online Mahasiswa | Muslim Yes | Download Skripsi
Copyright © 2013. Download Bank Skripsi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger