ABSTRAK
Nur Fitriyani (B 111 08 326) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin : Penerapan Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Menanggulangi Pelanggaran
Lalu Lintas di Kota Makassar di bawah bimbingan M.Imran Arief selaku
dosen pembimbing I dan Nur Azisa selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini adalah penelitian yang bertujuan untuk mengetahui Apakah
Penerapan Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angukatan Jalan telah efektif menanggulangi pelanggaran lalu lintas di
Kota Makassar, yang dilihat dari jumlah pelanggar lalu lintas per tahun
dan dilihat dari penerapan sanksi pidana denda bagi pelanggar, serta
peran aparat kepolisisan Polrestabes Makassar.
Penelitian ini dilakukan di dua tempat yaitu di Polrestabes Makassar dan
pengadilan Negeri Makassar dengan melakukan wawancara dengan petugas
serta membagikan daftar pertanyaaan kepada 50 orang pelanggar lalu
lintas.
Dari hasil penelitian lapangan diketahui bahwa Penerapan Pasal 288 UU
Nomor 22 Tahun 2009 yang dilihat dari jumlah pelanggar lalu lintas per
tahun dan dilihat dari penerapan sanksi pidana denda bagi pelanggar,
belum efektif menanggulangin pelanggaran lalu lintas di Kota Makassar.
Ini dapat dilihat dari semakin meningkatnya jumlah pelanggar lalu lintas
di setiap tahunnya yang disebabkan oleh sikap apatis dari para
pengemudi kendaraan bermotor, sering mengabaikan peraturan berlalu
lintas, ketidakdisiplinan dan faktor lupa. Sedangkan dari segi penerapan
sanksi pidana denda terhadap pelanggara dapat dikatakan belum efektif,
karena sanksi pidana denda dapat dibayar atau ditangguhkan oleh pihak
ketiga, sehingga pidana yang dijatuhkan tidak secara langsung dirasakan
oleh si pelanggar sendiri, pidana denda lebih menguntungkan bagi
orang-orang yang mampu serta pidana denda tidak menimbulkan cap atau
stigma sebagai penjahat bagi pelanggar. Upaya-upaya yang dilakukan pihak
kepolisian Polrestabes Makassar dalam menanggulangi pelanggaran lalau
lintas di kota Makassar yaitu terdiri dari upaya preventif dan upaya
represif. Upaya preventif berupa mengadakan penyuluhan hukum, pembagian
brosur tertib lalau lintas, pelatihan berlalu lintas dan sebagainya.
Upaya represif berupa pemberian surat teguran dan surat tilang kepada
pelanggar lalu lintas.
Download chapter 1
Download chapter 1
0 comments:
Post a Comment