Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap delik kelalaian dan apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan delik kelalaian yang menyebabkan kematian yang di lakukan oleh anak. Penelitian ini dilaksanakan di Kotamadya Makassar dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yaitu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode Wawancara kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan hukum pidana terhadap delik kelalaian yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh anak penerapan ketentuan pidana pada perkara ini yakni Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan para saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa dan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani, tidak terdapat gangguan mental sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. (2) Pertimbangan hakim dalam memustukan perkara putusan Nomor : 1062/Pid.B/2010/PN.Mks telah sesuai karena berdasarkan penjabaran keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, serta memperhatikan Undang-Undang Pengadilan Anak yang diperkuat dengan keyakinan hakim.
Download skripsi full
Download skripsi full
0 comments:
Post a Comment