Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana
pengaturan dan penerapan hukum pidana tehadap pencurian dalam keluarga,
apa yang menjadi penyebab terjadinya pencurian dalam keluarga, dan
bagaimana penanggulangan pencurian dalam keluarga. Dalam penulisan ini
menggunakan data sekunder, data sekunder diperoleh dengan jalan studi
kepustakaan. Data sekunder yang dipakai meliputi bahan hukum primer
yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-undang Hukum
Pidana dan undang-undang lain yang berhubungan dengan materi skripsi
ini. Bahan hukum sekunder adalah buku-buku refrensi dan Putusan
Pengadilan Negeri, khususnya mengenai pencurian dalam keluarga.
Pencurian dalam keluarga delik aduan relatif yang diatur dalam Pasal 367
KUHP. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polri serta penuntutan
dilakukan oleh penuntut umum. Pencabutan pengaduan tidak ada akibat
hukumnya pada pemeriksaan di muka pengadilan
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian dalam keluarga ialah
karena faktor intern berupa ketidakseimbangan mental, kurang
harmonisnya keluarga, rasa ingn memiliki, dan mudah
dipengaruhi,sedangkan faktor ekstern dapat berupa keadaan ekonomi,
keadaan lingkungan, dampak urbanisasi dan lain-lain.
Penganggulangan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian
dalam keluarga adalah dengan upaya penanggulangan secara preventif dan
represif, antara lain dengan cara bergabung dengan organisasi yang baik
seperti karang taruna, pramuka, masuk ke pesantren kilat, mengadukan
pelaku tindak pidana kepada yang berwenang agar memberikan efek jera
kepada pelaku tindak pidana dan memberikan rasa takut kepada orang yang
mempunyai potensi untuk melakukan kejahatan.
Download link full
Download link full
0 comments:
Post a Comment