Globalisasi teknologi informasi yang telah mengubah dunia ke era cyber
dengan sarana internet yang menghadirkan cyberspace dengan realitas
virtualnya menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan.
Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang
dinamakan cybercrime, kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah
(borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada
di negara yang berbeda. Cybercrime dapat dilakukan melalui sistem
jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran dan komputer itu
sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut untuk melakukan
penelitian terhadap Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana
Teknologi Informasi dalam sripsi ini dibatasi dalam 2 (dua)
permasalahan yaitu: Bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak
pidana teknologi informasi di Indonesia ? dan Bagaimana kendala yang di
hadapi aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana
teknologi informasi ?
Permasalahan-permasalahan tersebut bertujuan untuk mengetahui dan
memahami kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana teknologi
informasi di Indonesia. Adapun Metode Penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah Yuridis normatif, yaitu dengan
mengkaji/menganalisis norma hukum berupa bahan – bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap
permasalahan.
Upaya penegakan hukum tidak hanya terbatas terhadap peningkatan
kemampuan, sarana dan prasarana aparat penegak hukum tetapi juga
diiringi kesadaran hukum masyarakat yang didukung dengan kerjasama
dengan penyedia layanan internet. Dalam hal kebijakan hukum pidana
terhadap tindak pidana teknologi informasi pada masa yang akan datang
hendaknya berada dalam system hukum pidana yang berlaku saat ini, hal
ini juga harus didukung dengan meningkatkan komitmen strategi/prioritas
nasional terutama aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak
pidana teknologi informasi.
Download link
Download link
0 comments:
Post a Comment