Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), maka kedudukan hukum harus ditempatkan di atas segala-galanya. Setiap perbuatan harus sesuai dengan aturan hukum tanpa kecuali.Usaha pembaharuan hukum pidana sampai saat ini terus dilakukan, dengan satu tujuan utama yakni menciptakan suatu kodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan kodifikasi hukum pidana yang merupakan warisan kolonial. Dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia, terlebih dahulu haruslah diketahui permasalahan pokok dalam hukum pidana. Masalah tersebut adalah adanya ketidakpuasan dari masyarakat maupun pelaku kejahatan (terpidana) terhadap penjatuhan jenis pidana (strafsoor) yang dikehendaki dan penentuan berat ringannya pidana yang dijatuhkan (strafmaat). Untuk mengantisipasi perkembangan masyarakat dalam kaitannya dengan perubahan kejahatan, maka dapat dilakukan usaha perencanaan pembuatan hukum pidana yang menampung segala dinamika masyarakat, hal ini merupakan masalah kebijakan yaitu mengenai pemilihan sarana dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sosial masyarakat, pemberian pidana dirasa tidak seimbang dengan beratnya kejahatan yang dilakukan karena tidak adanya perangkat peraturan yang mengatur secara jelas mengenai beratnya hukuman pidana yang diberikan oleh penegak hukum. Maka dari itu, ketentuan mengenai pidana minimum dirasa perlu untuk dicantumkan dalam Rancangan KUHP, agar tidak terjadi disparatis pidana dan juga meningkatkan prevensi general terhadap delik-delik tertentu yang dianggap sangat serius bagi kehidupan masyarakat dengan sedapat mungkin menghindari penjatuhan pidana penjara jangka pendek yang dapat memberikan efek negatif terhadap pelaku tindak pidana. Pembahasan dalam tulisan ini bertitik tolak pada pembahasan mengenai keberadaan pidana minimum khusus yang ada dalam rancangan KUHP ataupun yang berada diluar KUHP. Keberadaan pidana minimum khusus di dalam rancangan KUHP sudah mulai dicantumkan dalam beberapa pasal, sedangkan pengaturan mengenai pidana minimum khusus dalam perundang-undangan di luar KUHP, tidak mencakup secara keseluruhan undang-undang yang ada. Pencantuman pidana khusus ini pun tidak disertai dengan aturan pemidanaannya. Tidak adanya aturan pemidanaan ini dalam prakteknya menyulitkan hakim jika ada kondisi-kondisi yang meringankan terdakwa. Dengan demikian untuk mengatasi hal tersebut, setiap peraturan perundang-undangan yang mencantumkan pidana minimum harus disertai dengan aturan pemidanaannya. Aturan ini dapat berupa pengecualian yang berisi tentang peringanan dan pemberatan terhadap pidana minimum khusus ini.
Download FIle Lengkap
Download FIle Lengkap
0 comments:
Post a Comment