Masalah korupsi di Indonesia Bukan lagi merupakan Masalah Baru dalam
persoalan hukum dan ekonomi, perkembangannya pun terus meningkat dari
tahun ke tahun kualitas tindak pidana korupsi yamg dilakukan semakin
rapi dan sistematis dengan lingkup yang sudah memasuki seluruh aspek
kehidupan masyarakat, salah satunya di lingkungan pemerintahan ,salah
satu kasus korupsi yang pernah menyeret petinggi badan pertanahan
nasional (BPN) SUMUT ke meja hijau. Skripsi ini berjudul “ Kebijakan
hukum Pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi”.
Adapun rumusan permasalahannya yang akan dibahas didalam skripsi ini
adalah bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi dalam hukum pidana
indonesia dan bagaimana kajian hukum pidana khususnya dalam hal
kebijakan pemberantasannya terhadap kasus korupsi yang terjadi di badan
pertanahan Nasional (BPN).metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analis terhadap
permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu
pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan-perundang-undangan,
dimana pengumpulan data dilakukan dengan Library research ( penelitian
Kepustakaan ) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari
berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan ,buku-buku
dan internet yang didnilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas
dalam skripsi ini.
Hasil penelitian sebagai jawaban dari permasalahan diatas
adalah,pertama Peraturan perundang-undangan mengenai korupsi di
Indonesia selalu mengalami perkembangan, mulai dari Peraturan Penguasa
Militer No: Prt/PM-06/1957 tanggal 9 april 1957, Peraturan Penguasa
Perang Pusat Angkatan Darat nomor Prt/013/Peperpu/013/1958 Tentang
Pengusutan ,Penuntutan dan pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana. Dan
Pemilikan Harta Benda , Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang
No.24 tahun 1960 tentang pengusutan ,penuntutan dan pemeriksaan tindak
pidana korupsi (LN 72 TAHUN 1960 ) , undang-undang no.3 tahun 1971) (LN
19 tahun 1961) dan yang terakhir Undang-undang no 31 tahun 1999
jo.Undang-UndangNo.20 tahun 2001.
jika berbicara mengenai korupsi,maka kita harus mengerti bagaimana
Faktor-Faktor Kebijakan Pertanggung jawabannya pada dasarnya Konsep
kebijakan Pertanggungjawaban hukum pidana dalam tindak pidana korupsi
dan hukum pidana umum adalah sama.
Selanjutnya pada analisis kasus korupsi tersebut,terbukti bahwa majelis
hakim memutuskan dakwaan primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU
no 31 tahun 1999 jo.UU no 20 tahun 2001jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo
.pasal 65 ayat (1) KUHP kurang cermat.karena hasil Analisa kasus
berdasarkan fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa dakwaan Primair
memang tidak terbukti dan dakwaan subsidiair yang terbukti. Akan tetapi
dalam Hal ini majelis Hakim kurang cermat dalam menganalisa mengenai
perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2.
Rangkuman dari semua pembahasan tersebut bahwa sebaiknya aparat penegak
hukum sebaiknya lebih cermat lagi dalam memeriksa suatu perkara agar
Proses Penjatuhan hukuman dapat dilaksanakan seadil-adilnya.
Link download
Link download
0 comments:
Post a Comment