Dalam dunia perbankan, banyaknya usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh
suatu bank tenyata membuka lebar kesempatan dalam terjadinya tindak
pidana di bidang perbankan. Tindak pidana perbankan merupakan suatu
permasalahan yang timbul seiring dengan kemajuan zaman. Hampir seluruh
Negara di dunia menghadapi tindak pidana perbankan khususnya Negara
berkembang seperti Indonesia, dimana tindak pidana ini dari tahun ke
tahun cenderung meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang
dapat merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Permaslahan yang akan dibahas yaitu mengenai pengaturan tindak pidana
di bidang perbankan dalam peraturan perbankan dan peraturan lainnya di
Indonesia, dan perlindungan hukum terhadap nasabah bank dalam tindak
pidana di bidang perbankan. Metode yang digunakan adalah jenis
penelitian normative juridis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dan
ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis dan bahan lain.
Terhadap terjadinya tindak pidana perbankan maka peraturan-peraturan
yang dapat dikenakan terhadap pelaku adalah pengaturan tindak pidana di
bidang perbankan baik dalam peraturan perbankan maupun peraturan lainnya
yaitu seperti Undang-undang Perbankan, Undang-undang Bank Indonesia,
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana.
Download skripsi full
Download skripsi full
0 comments:
Post a Comment