Kebutuhan hubungan antara anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain makin bertambah dengan adanya kemajuan dalam bidang teknologi pengangkutan, komunikasi dan informasi. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Kedua undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggara hubungan luar negeri, pelaksaan politik luar negeri dan pembuatan perjanjian internasional. Kedua perangkat hukum ini menandai dibukanya paradigma baru bagi Indonesia dalam melakukan hubungan luar negeri untuk memenuhi tuntutan zaman yang bergerak cepat. Bagaimana pengaturan kerjasama luar negeri oleh daerah ditinjau dari segi hukum perjanjian. Bagaimana hukum Indonesia mengatur pemberian tanggung jawab kepada daerah serta keterlibatan pemerintah pusat dalam pelaksanaan kerjasama ekonomi luar negeri oleh pemerintah.Hambatan apa yang dihadapi dalam upaya lebih mengefektifkan kerjasama ekonomi luar negeri yang dilakukan pemerintah daerah baik dalam bentuk kerjasama antar kota (sister sity), antar daerah (sister province) dan kerjasama Ekonomi Sub Regional. Untuk itu dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data Primer dan sekunder dengan mempelajari perundang-undangan, buku-buku teks baik yang sifatnya umum maupun yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang No. 37 Tahun 1999, Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 dan Undang-Undang No.32 tahun 2004 diikuti dengan Peraturan Pemerintah yang hingga tahun 2007 lalu masih belum disahkan. Menteri Luar Negeri sebagai kordinator pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri telah menerbitkan PerMenLu No. 09/A/KP/XII/2006/01 yang mengatur panduan umum tentang tata cara hubungan dan kerjasama luar negeri oleh pemerintah daerah. Perjanjian internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah mengatasnamakan pemerintah pusat sehingga memerlukan surat kuasa. Hal sama berlaku dalam hukum internasional dimana hanya negara(pemerintah pusat) yang dikenal sebagai subjek hukum internasional yang dapat membuat perjanjian internasional sehingga tanggung jawabnya terletak pada negara.
Download LInk skripsi full
Download LInk skripsi full
0 comments:
Post a Comment