Skripsi: Pengaruh Dana Obligasi Syariah Terhadap Pendapatan Bank Syariah (Periode Tahun 2003-2008)
(Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia,Tbk)
Bab 1-5 > ok Lengkap
Krisis moneter yang dialami Indonesia beberapa tahun terakhir menyebabkan runtuhnya perekonomian Indonesia dan memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan kemajuan ekonomi yang berlandaskan asas keislaman. Sistem ekonomi yang tadinya tidak pernah diperhitungkan dan bahkan cenderung apriori untuk menyebutnya, sekarang merupakan sistem alternatif yang diharapkan sebagai sistem yang dapat menyembuhkan perkembangan ekonomi Indonesia yang sedang mengalami goncangan dalam krisis ekonomi dan moneter. Banyak pihak yang merasa terdorong termasuk para pelaku ekonomi untuk mengembangkan sistem keuangan syariah. Dampak positif yang berkenaan langsung dengan sistem ekonomi Islam dari gejolak krisis ekonomi dan moneter yaitu menjadikan tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan syariah menjadi tinggi, hal itu dibuktikan dengan semakin banyaknya animo masyarakat dalam menyimpan dan menginvestasikan dananya pada lembaga keuangan syariah. Hal ini mengakibatkan para bankir tertarik untuk membuat atau membuka cabang baru yang bergerak di bidang syariah, didukung pula oleh UU perbankan Indonesia yang memberikan peluang untuk membuka bank dengan dual banking system yaitu berdirinya secara berdampingan antara bank berbasis bunga dan bagi hasil. Yang mengatur tentang sistem keuangan syariah secara komprehensif atau UU yang mengatur masing-masing lembaga keuangan syariah.
Pesatnya perkembangan lembaga keuangan syariah, memberikan harapan bagi perkembangan pasar modal yang dilandasi prinsip-prinsip syariah. Ada keterkaitan yang erat dalam upaya pengembangan lembaga keuangan syariah dengan pasar modal syariah. Lembaga keuangan syariah membutuhkan penempatan portofolionya pada pasar modal syariah dengan saham yang halal dalam obligasi syariah. Perkembangan itupun tidak hanya pada bidang perbankan saja, tetapi di bidang lainpun mengalami perubahan yang signifikan sebagai proses simbolisasi kemajuan ekonomi yang berlandaskan syariah. Diantaranya adalah asuransi dan pasar modal juga menerapkan sistem syariah tersebut. Di dalam pasar modal ditandai dengan dimunculkannya instrumen keuangan syariah yang berupa obligasi syariah. Obligasi merupakan salah satu instrumen pasar modal syariah, disamping saham syariah dan reksadana syariah. Pada awalnya banyak kalangan yang meragukan keabsahan dari obligasi syariah. Mengingat obligasi merupakan surat bukti kepemilikan hutang, yang dalam Islam sendiri melakukan transaksi atas surat tersebut tidak diakui. Namun demikian, ebagaimana pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan prinsip syariah tetap menghimpun dan menyalurkan dana tetapi tidak dengan dasar bunga, demikian juga adanya pergeseran pengertian pada obligasi ketika ia menjadi obligasi syariah. Mulanya dikenal sebagai instrument fixed income karena memberikan kupon dengan bunga tetap (fixed). Kemudian dikembangkan juga obligasi dengan kupon bunga mengambang (floating) sehingga bunga yang diterima pemegang obligasi tidak lagi tetap. Dalam hal obligasi syariah, selain memiliki konsep baru (bukan lagi merupakan surat utang) tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasarkan kepada bagi hasil atau margin atau fee.
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Pasar modal di Indonesia dimulai ketika pemerintahan Hindia Belanda mendirikan bursa efek di Jakarta pada akhir tahun 1912. Efek-efek yang diperdagangkan dalam bursa ini terdiri dari saham-saham dan obligasi yang diterbitkan perusahaan milik Belanda yang dioperasikan di Indonesia dan obligasi pemerintah Hindia dan efek-efek Belanda lain. Pendirian bursa efek di Jakarta tersebut diikuti dengan pendirian bursa efek
di Semarang dan di Surabaya pada tahun 1925. Bursa efek tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat. Namun dalam perkembangan selanjutnya, aktivitas bursa efek tersebut terhenti akibat pecahnya perang dunia kedua. Selanjutnya pada masa kemerdekaan, bursa efek Indonesia kembali diaktifkan dengan memantapkan keberadaan bursa efek tersebut. Memasuki dekade 1970-an, pemerintah mulai kembali melakukan usaha pengaktifan pasar modal Indonesia sejak 10 Agustus 1977 dengan membentuk
Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang kemudian sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Obligasi rupanya telah menjadi alternatif investasi yang semakin menarik dan prospektif. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin banyaknya perusahaan yang melakukan emisi obligasi. Dalam hubungan dengan bisnis investasi syariah, keberadaan obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah mutlak diperlukan untuk mengakomodir kebutuhan berinvestasi para investor muslim khususnya dan investor lain pada umumnya. Obligasi syariah merupakan langkah kreatif untuk menghindari riba serta memanfaatkan potensi pasar investor muslim. Sebagai instrumen baru perlu adanya upaya sosialisasi bentuk, pola, dan mekanisme obligasi syariah dan bagaimana prospek obligasi syariah ke depan dalam bisnis permodalan di Indonesia. Agar obligasi syariah terhindar dari praktek-praktek spekulatif dan ribawi, maka perlu adanya nilai-nilai Islam sebagai pedoman bagi kaum muslim untuk menghadapi kenyataan saat ini. Dimana Islam dan umatnya dihadapkan pada abad modernisasi dan ilmu pengetahuan sehingga terjadi pergeseran nilai-nilai pada masyarakat. Untuk itulah para ilmuwan, para ulama serta peminat studi keislaman gigih mengerahkan kemampuan intelektualnya. Dengan menjawab kegelisahan para pelaku ekonomi muslim yang ingin berbisnis sesuai dengan ketentuan syariah.
Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional (DSN) merasa perlu mengeluarkan fatwa tentang obligasi syariah karena dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa riba itu adalah haram. Sedangkan obligasi yang ada pada saat itu hanya obligasi konvensional berbasis bunga yang ternyata tidak bisa memecahkan masalah dalam perekonomian. Karena DSN merupakan badan yang memiliki tugas untuk menumbuhkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian dan juga bertugas mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan syariah. DSN MUI mengeluarkan beberapa fatwa terkait dengan obligasi syariah tersebut antara lain Fatwa DSN MUI No.32/DSN-MUI/IX/2002, Fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002 dan Fatwa No.41/DSN-MUI/III/2004. Tentunya para anggota DSN dalam merumuskan fatwa tersebut tidak terlepas dari pertimbangan-pertimbangan, baik dalam hal penerapan maupun mekanisme,
sumber hukum serta kemaslahatan obligasi syariah ini.
Perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat menuntut adanya instrumeninstrumen syariah yang dapat mendukung kemajuan di bidang lembaga keuangan dan perbankan Indonesia. Salah satunya dengan menerbitkan obligasi syariah ke pasar modal. Seperti penerbitan obligasi syariah yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Obligasi syariah yang diterbitkan oleh Bank Muamalat Indonesia, Tbk menggunakan akad mudharabah yaitu akad kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola, dimana
pemilik modal hanya menyediakan dana secara penuh dalam suatu kegiatan usaha sedangkan pengelola memberikan jasa yaitu mengelola harta secara penuh dan mandiri pada kegiatan usaha tersebut. Bank Muamalat Indonesia, Tbk dalam menerbitkan obligasi syariah ke pasar modal bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan guna mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah yang merupakan bagian dari kegiatan usaha perseroan. Selain itu, diharapkan memberikan keuntungan yang signifikan dan
berdampak pada peningkatan pendapatan bagi Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul “PENGARUH DANA OBLIGASI SYARIAH TERHADAP PENDAPATAN BANK SYARIAH” (Periode Tahun 2003-2008) (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia,Tbk).
(Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia,Tbk)
Bab 1-5 > ok Lengkap
Krisis moneter yang dialami Indonesia beberapa tahun terakhir menyebabkan runtuhnya perekonomian Indonesia dan memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan kemajuan ekonomi yang berlandaskan asas keislaman. Sistem ekonomi yang tadinya tidak pernah diperhitungkan dan bahkan cenderung apriori untuk menyebutnya, sekarang merupakan sistem alternatif yang diharapkan sebagai sistem yang dapat menyembuhkan perkembangan ekonomi Indonesia yang sedang mengalami goncangan dalam krisis ekonomi dan moneter. Banyak pihak yang merasa terdorong termasuk para pelaku ekonomi untuk mengembangkan sistem keuangan syariah. Dampak positif yang berkenaan langsung dengan sistem ekonomi Islam dari gejolak krisis ekonomi dan moneter yaitu menjadikan tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan syariah menjadi tinggi, hal itu dibuktikan dengan semakin banyaknya animo masyarakat dalam menyimpan dan menginvestasikan dananya pada lembaga keuangan syariah. Hal ini mengakibatkan para bankir tertarik untuk membuat atau membuka cabang baru yang bergerak di bidang syariah, didukung pula oleh UU perbankan Indonesia yang memberikan peluang untuk membuka bank dengan dual banking system yaitu berdirinya secara berdampingan antara bank berbasis bunga dan bagi hasil. Yang mengatur tentang sistem keuangan syariah secara komprehensif atau UU yang mengatur masing-masing lembaga keuangan syariah.
Pesatnya perkembangan lembaga keuangan syariah, memberikan harapan bagi perkembangan pasar modal yang dilandasi prinsip-prinsip syariah. Ada keterkaitan yang erat dalam upaya pengembangan lembaga keuangan syariah dengan pasar modal syariah. Lembaga keuangan syariah membutuhkan penempatan portofolionya pada pasar modal syariah dengan saham yang halal dalam obligasi syariah. Perkembangan itupun tidak hanya pada bidang perbankan saja, tetapi di bidang lainpun mengalami perubahan yang signifikan sebagai proses simbolisasi kemajuan ekonomi yang berlandaskan syariah. Diantaranya adalah asuransi dan pasar modal juga menerapkan sistem syariah tersebut. Di dalam pasar modal ditandai dengan dimunculkannya instrumen keuangan syariah yang berupa obligasi syariah. Obligasi merupakan salah satu instrumen pasar modal syariah, disamping saham syariah dan reksadana syariah. Pada awalnya banyak kalangan yang meragukan keabsahan dari obligasi syariah. Mengingat obligasi merupakan surat bukti kepemilikan hutang, yang dalam Islam sendiri melakukan transaksi atas surat tersebut tidak diakui. Namun demikian, ebagaimana pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan prinsip syariah tetap menghimpun dan menyalurkan dana tetapi tidak dengan dasar bunga, demikian juga adanya pergeseran pengertian pada obligasi ketika ia menjadi obligasi syariah. Mulanya dikenal sebagai instrument fixed income karena memberikan kupon dengan bunga tetap (fixed). Kemudian dikembangkan juga obligasi dengan kupon bunga mengambang (floating) sehingga bunga yang diterima pemegang obligasi tidak lagi tetap. Dalam hal obligasi syariah, selain memiliki konsep baru (bukan lagi merupakan surat utang) tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasarkan kepada bagi hasil atau margin atau fee.
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Pasar modal di Indonesia dimulai ketika pemerintahan Hindia Belanda mendirikan bursa efek di Jakarta pada akhir tahun 1912. Efek-efek yang diperdagangkan dalam bursa ini terdiri dari saham-saham dan obligasi yang diterbitkan perusahaan milik Belanda yang dioperasikan di Indonesia dan obligasi pemerintah Hindia dan efek-efek Belanda lain. Pendirian bursa efek di Jakarta tersebut diikuti dengan pendirian bursa efek
di Semarang dan di Surabaya pada tahun 1925. Bursa efek tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat. Namun dalam perkembangan selanjutnya, aktivitas bursa efek tersebut terhenti akibat pecahnya perang dunia kedua. Selanjutnya pada masa kemerdekaan, bursa efek Indonesia kembali diaktifkan dengan memantapkan keberadaan bursa efek tersebut. Memasuki dekade 1970-an, pemerintah mulai kembali melakukan usaha pengaktifan pasar modal Indonesia sejak 10 Agustus 1977 dengan membentuk
Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang kemudian sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Obligasi rupanya telah menjadi alternatif investasi yang semakin menarik dan prospektif. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin banyaknya perusahaan yang melakukan emisi obligasi. Dalam hubungan dengan bisnis investasi syariah, keberadaan obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah mutlak diperlukan untuk mengakomodir kebutuhan berinvestasi para investor muslim khususnya dan investor lain pada umumnya. Obligasi syariah merupakan langkah kreatif untuk menghindari riba serta memanfaatkan potensi pasar investor muslim. Sebagai instrumen baru perlu adanya upaya sosialisasi bentuk, pola, dan mekanisme obligasi syariah dan bagaimana prospek obligasi syariah ke depan dalam bisnis permodalan di Indonesia. Agar obligasi syariah terhindar dari praktek-praktek spekulatif dan ribawi, maka perlu adanya nilai-nilai Islam sebagai pedoman bagi kaum muslim untuk menghadapi kenyataan saat ini. Dimana Islam dan umatnya dihadapkan pada abad modernisasi dan ilmu pengetahuan sehingga terjadi pergeseran nilai-nilai pada masyarakat. Untuk itulah para ilmuwan, para ulama serta peminat studi keislaman gigih mengerahkan kemampuan intelektualnya. Dengan menjawab kegelisahan para pelaku ekonomi muslim yang ingin berbisnis sesuai dengan ketentuan syariah.
Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional (DSN) merasa perlu mengeluarkan fatwa tentang obligasi syariah karena dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa riba itu adalah haram. Sedangkan obligasi yang ada pada saat itu hanya obligasi konvensional berbasis bunga yang ternyata tidak bisa memecahkan masalah dalam perekonomian. Karena DSN merupakan badan yang memiliki tugas untuk menumbuhkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian dan juga bertugas mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan syariah. DSN MUI mengeluarkan beberapa fatwa terkait dengan obligasi syariah tersebut antara lain Fatwa DSN MUI No.32/DSN-MUI/IX/2002, Fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002 dan Fatwa No.41/DSN-MUI/III/2004. Tentunya para anggota DSN dalam merumuskan fatwa tersebut tidak terlepas dari pertimbangan-pertimbangan, baik dalam hal penerapan maupun mekanisme,
sumber hukum serta kemaslahatan obligasi syariah ini.
Perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat menuntut adanya instrumeninstrumen syariah yang dapat mendukung kemajuan di bidang lembaga keuangan dan perbankan Indonesia. Salah satunya dengan menerbitkan obligasi syariah ke pasar modal. Seperti penerbitan obligasi syariah yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Obligasi syariah yang diterbitkan oleh Bank Muamalat Indonesia, Tbk menggunakan akad mudharabah yaitu akad kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola, dimana
pemilik modal hanya menyediakan dana secara penuh dalam suatu kegiatan usaha sedangkan pengelola memberikan jasa yaitu mengelola harta secara penuh dan mandiri pada kegiatan usaha tersebut. Bank Muamalat Indonesia, Tbk dalam menerbitkan obligasi syariah ke pasar modal bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan guna mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah yang merupakan bagian dari kegiatan usaha perseroan. Selain itu, diharapkan memberikan keuntungan yang signifikan dan
berdampak pada peningkatan pendapatan bagi Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul “PENGARUH DANA OBLIGASI SYARIAH TERHADAP PENDAPATAN BANK SYARIAH” (Periode Tahun 2003-2008) (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia,Tbk).
0 comments:
Post a Comment